Berita

Isu Larangan Hijab di Paskibraka 2024, BPIP Diminta Klarifikasi


Isu Larangan Hijab di Paskibraka 2024, BPIP Diminta Klarifikasi

wejangasi.com – Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 menjadi sorotan karena tidak ada yang menggunakan jilbab atau hijab. Hal ini muncul setelah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menerbitkan aturan terkait pakaian Paskibraka dalam surat keputusan (SK) dan surat edaran (SE) BPIP.

Dalam SE Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP yang dapat dilihat di situs resmi BPIP, Rabu (14/8/2024), aturan tentang Pembentukan Paskibraka Tahun 2024 dijelaskan dengan rinci. SE ini ditujukan kepada gubernur dan wali kota seluruh Indonesia.

“Sehubungan dengan persiapan upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-79 Tahun 2024, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: Dimohon kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk segera membentuk Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka dan melaksanakan Pembentukan Paskibraka,” demikian bunyi SE yang ditandatangani oleh Wakil Kepala BPIP selaku Pengarah Program Paskibraka, Rima Agristina, pada 19 Januari 2024.

Baca juga : Hasil Korupsi : Harvey Moeis Beli 88 Tas Mewah untuk Sandra Dewi

Aturan Tata Pakaian Paskibraka

Aturan mengenai tata pakaian Paskibraka diatur dalam bagian lampiran persyaratan calon Paskibraka nomor 10. Standar pakaian ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang ditetapkan oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Jakarta, 1 Juli 2024.

Berikut standar pakaian, atribut, dan sikap tampang Paskibraka yang tertuang dalam SE dan SK BPIP:

  1. Paskibraka Putra:
  • Celana panjang dan baju lengan panjang warna putih.
  1. Paskibraka Putri:
  • Rok dengan panjang 5 sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih, kaos kaki hingga lutut.
  1. Kelengkapan Seragam dan Atribut:
  • Setangan leher merah putih, sarung tangan putih, kaos kaki putih, sepatu pantofel hitam, serta tanda kecakapan/kendit berwarna hijau.
  1. Sikap Tampang:
  • Kebersihan badan, kerapian pakaian, rambut dicukur rapi tanpa diwarnai, dan tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, serta kuncir bagi putra.

Namun, dalam lampiran SK tersebut, tidak ada ketentuan yang secara spesifik memperbolehkan atau melarang penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka. Hal ini menjadi sorotan publik setelah tidak terlihat ada anggota Paskibraka 2024 yang mengenakan jilbab, termasuk peserta perempuan yang berasal dari Aceh, di mana hijab merupakan kewajiban.

Baca juga : Joan Gamper Trophy: Sejarah dan Tradisi Barcelona Menyambut Musim Baru

Respons dari Andre Rosiade dan Kemenpora

Isu dugaan larangan hijab bagi Paskibraka ini sampai ke telinga anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade. Andre meminta BPIP segera memberikan klarifikasi terkait polemik ini.

“Tadi saya sudah mengonfirmasi kepada Menpora bahwa kewenangan Kemenpora soal Paskibraka itu sudah dipindahkan ke BPIP sejak tahun 2022. Jadi, Kemenpora maupun Pak Jokowi tidak tahu-menahu soal jilbab ini,” ujar Andre Rosiade kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

Menpora Dito Ariotedjo juga menegaskan bahwa kewenangan terkait Paskibraka sepenuhnya berada di tangan BPIP sejak 2022. Ia menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu klarifikasi dari BPIP mengenai kabar tersebut.

“Sejak 2022, Paskibraka sepenuhnya berada di bawah BPIP, dan Kemenpora tidak lagi memiliki kewenangan. Terkait isu ini, kami sedang menelusuri ke BPIP dan menunggu klarifikasinya,” ujar Dito Ariotedjo.


Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy link
WhatsApp