Gelapkan 15 Tas Mewah, Polisi Tangkap Angela Lee
wejangasi.com – Polda Metro Jaya resmi menahan artis Angela Lee atas dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan transaksi jual beli tas mewah. Angela Lee diduga telah menggelapkan 15 tas mewah bermerek seperti Hermes dan Louis Vuitton (LV). Kerugian yang dialami korban dilaporkan mencapai Rp 3,2 miliar.
“Total ada 15 tas merek Hermes dan LV,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (15/8/2024).
Baca juga : Joni Pemanjat Tiang Bendera Tidak Lolos, Janji Presiden Jokowi Jadi Sorotan
Ade Ary menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kesepakatan jual beli antara Angela Lee dan korban berinisial FI. Transaksi tersebut disepakati dengan sistem pembayaran angsuran. Namun, Angela Lee diduga tidak menunaikan kewajibannya sesuai kesepakatan, sehingga uang yang sudah dibayarkan oleh pembeli atau end user tidak diserahkan kepada korban. Akibatnya, korban FI mengalami kerugian besar.
“Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran. Tetapi faktanya, dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka. Tetapi tidak diserahkan uang ini kepada korban, sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp 3,2 miliar. Jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL,” jelas Ade Ary.
Angela Lee Ditahan di Polda Metro Jaya
Setelah dilaporkan oleh korban, Angela Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa Angela Lee kini resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempermudah proses penyidikan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade Ary.
Baca juga : Anneth dan Betrand Onsu Pacaran! Ini 5 Fakta yang Perlu Kamu Tahu
Angela Lee ditangkap setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Penahanan dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat penangkapan, dengan pertimbangan bahwa ada kekhawatiran tersangka akan mengulangi perbuatannya atau berusaha menghilangkan barang bukti.
“Ditangkap beberapa waktu lalu, saat tersangka selesai menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka. Diterbitkan surat penangkapan oleh penyidik dan dilakukan penahanan untuk memudahkan penyidikan,” jelasnya.
“Alasan subjektifnya, ada kekhawatiran tersangka akan mengulangi perbuatannya dan khawatir menghilangkan barang bukti,” tambah Ade Ary.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama besar Angela Lee dan menyangkut nilai kerugian yang sangat besar. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh barang bukti dan saksi-saksi yang terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.