BeritaPolitik

Imbas ‘Tidak Patuh’ Hukum, Bupati Hery Digugat 10 M

Imbas 'Tidak Patuh' Hukum, Bupati Hery Digugat 10 M

Manggarai – Sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten. Manggarai memilih untuk menempuh jalur hukum melawan Bupati Herybertus Geradus Laju Nabit. Mereka menggugat bupati karena dianggap tidak melaksanakan. Putusan pengadilan terkait pengembalian mereka ke jabatan semula. setelah lebih dari dua tahun diberhentikan.

Kuasa hukum para ASN, Paulus Durman, mengungkapkan bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan di. Pengadilan Negeri Ruteng pada 16 Agustus 2024 dan terdaftar secara resmi pada 20 Agustus 2024. Sidang pertama dijadwalkan akan digelar pada 3 September 2024.

Baca juga : Kronologi Peringatan Darurat Indonesia yang Viral

Dalam gugatannya, para ASN ini meminta agar majelis hakim memerintahkan. Bupati Nabit untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian mereka dan mengembalikan mereka ke posisi semula. Putusan tersebut sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha. Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung, namun Bupati Nabit hingga kini belum menjalankannya.

Tidak hanya Bupati Nabit, Ketua DPRD Manggarai, Matias Masir, dan Kepala Badan Keuangan Daerah, Dedy Bosko, juga turut digugat. Mereka dianggap ikut bertanggung jawab dalam hal persetujuan dan pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Manggarai. Para ASN menggugat mereka untuk membayar kerugian material dan immaterial sebesar Rp10,3 miliar.

Paulus menjelaskan bahwa kerugian material yang dialami para. ASN berasal dari hilangnya tunjangan jabatan sebagai pejabat eselon III serta tunjangan perbaikan penghasilan. Sementara itu, kerugian immaterial terkait dengan tercemarnya nama baik mereka di hadapan publik. Seolah-olah mereka telah melakukan kesalahan sehingga diberhentikan dari jabatannya.

Baca juga : Diduga Thereesome : Azizah Selingkuh dari Pratama Arhan

Kasus ini bermula pada 31 Januari 2022, ketika Bupati Nabit memberhentikan 26. ASN yang sebagian besar adalah pejabat eselon IIIA dan IIIB. Namun, dari 26 ASN tersebut, 12 orang memilih untuk melawan keputusan ini dengan menggugat hingga ke. PTUN dan kini membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Ruteng. Mereka adalah Kristoforus Darmanto, Agustinus Samador, Herman Yosef Manehat. Melanno Glovanie Mbauth, Benyamin Harum, Gregorius Rachmat, Aleksius Cagur, Watu Hubertus, Tiborteus Suhardi, Lorens Jelamat, dan Agustinus Susanto.

Saat dikonfirmasi, Bupati Nabit menyatakan belum menerima laporan terkait gugatan tersebut, sehingga belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. Sementara itu, Ketua DPRD Manggarai, Matias Masir, mengaku terkejut namanya ikut digugat. Ia menegaskan bahwa pemecatan ASN adalah wewenang bupati, bukan DPRD, sehingga tidak ada kaitannya dengan dirinya.

Baca juga : Ditemukan 150 gram Sperma : Pemerkosaan dan Pembunuhan Dokter Wanita di India

Kepala Badan Keuangan, Dedy Bosko, juga menyatakan belum mendapatkan informasi terkait gugatan ini. Namun, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai. Fansy Aldus Jahang, mengungkapkan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut, sambil mengklaim bahwa Bupati Nabit sedang dalam proses menjalankan putusan. PTUN dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Gugatan ini menambah deretan kontroversi yang melibatkan Bupati Nabit sejak menjabat pada 2020. Selain kasus pemberhentian ASN, Bupati Nabit juga terlibat dalam beberapa masalah lain, seperti pengangkatan. Tenaga Harian Lepas (THL), dugaan pemerasan terhadap kontraktor, serta praktek pungutan liar dalam pengurusan dokumen kependudukan. Meski demikian, Nabit tetap berencana maju lagi dalam Pilkada mendatang.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy link
WhatsApp