BeritaKesehatan

BPJS Klarifikasi : Harvey Korupsi Rp300 T, Tapi Masuk Program Bantuan Fakir Miskin?


BPJS Kesehatan Klarifikasi : Harvey Korupsi Rp300 T, Tapi Masuk Program Bantuan Fakir Miskin?
Harvey Moeis dan Sandra Dewi

wejangasi.com – Kontroversi terkait nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang terdaftar sebagai peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) terus bergulir. Dalam berbagai perbincangan publik, banyak pihak mempertanyakan keadilan dan kriteria yang digunakan hingga nama mereka, yang dikenal hidup dalam kemewahan, bisa masuk dalam daftar penerima bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Menanggapi hal ini, pada 29 Desember 2024, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan resmi. Menurutnya, Harvey Moeis dan Sandra Dewi masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah). Segmen ini dulunya dikenal sebagai PBI APBD, atau peserta BPJS yang iurannya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Tidak Harus Fakir Miskin”

Dalam pernyataannya, Rizzky menjelaskan bahwa program ini tidak hanya diperuntukkan bagi fakir miskin atau orang tidak mampu. “Segmen PBPU Pemda adalah kategori peserta yang didaftarkan pemerintah daerah dengan hak rawat kelas 3. Persyaratannya tidak harus fakir miskin, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan bersedia diberikan hak kelas 3,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa nama-nama peserta dalam kategori ini sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Dalam hal ini, nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga : Harvey : Korupsi 300 Triliun, Bersama Istri Terdaftar di Penerima Bantuan Iuran BPJS!

Penjelasan tentang Jaminan Kesehatan

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini mencakup biaya pelayanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan dokter, rawat inap, hingga pengobatan penyakit tertentu, berdasarkan skema kelas yang telah ditentukan.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) sendiri adalah segmen khusus dalam program JKN yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. Penerima PBI biasanya berasal dari kalangan fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan data yang diverifikasi oleh Dinas Sosial. Program ini bertujuan agar mereka yang paling membutuhkan tetap dapat mengakses layanan kesehatan dengan hak rawat di kelas 3.

Menurut panduan dari Kementerian Sosial, syarat utama penerima PBI adalah:

  1. Berstatus fakir miskin atau orang tidak mampu.
  2. Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Iurannya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.

Ketimpangan dan Kekhawatiran Publik

Namun, fakta bahwa Harvey Moeis, seorang tersangka kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 300 triliun, dan istrinya, Sandra Dewi, masuk dalam segmen ini menuai reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan keadilan sistem ini, terlebih ketika orang-orang yang dianggap mampu justru menikmati fasilitas bantuan pemerintah.

Pamflet resmi dari Kementerian Sosial juga menegaskan bahwa PBI ditujukan untuk fakir miskin dan orang tidak mampu. Dalam panduan tersebut dijelaskan bahwa peserta PBI harus diverifikasi secara berkala untuk memastikan keakuratan data dan menghindari penyalahgunaan.

Salah satu komentar yang viral di media sosial menyuarakan keresahan ini. “Saya seorang buruh pabrik, tiap bulan gaji saya dipotong untuk bayar BPJS. Tapi kenapa mereka yang hidup mewah malah ditanggung pemerintah? Ini benar-benar tidak masuk akal,” tulis seorang pengguna Twitter.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy link
WhatsApp