Dukcapil Manggarai Buka Layanan Khusus Jelang Pilkada, Netizen: “Cari Suara?”
Manggarai – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai kembali membuka pelayanan administrasi kependudukan, termasuk perekaman dan pencetakan KTP elektronik (e-KTP). Namun, langkah ini memicu spekulasi di kalangan netizen yang menilai pembukaan layanan hingga hari pencoblosan penuh nuansa politis.
Dalam pengumuman resmi nomor 470/474/753/XI/2024 yang dikeluarkan pada 23 November 2024, Dukcapil Manggarai menginformasikan bahwa layanan tetap dibuka selama libur, termasuk pada hari pencoblosan, Rabu, 27 November 2024, hingga pukul 12.00 WITA. Jadwal pelayanan sebelumnya juga meliputi:
- Minggu, 24 November 2024: Pukul 10.00 hingga 17.00 WITA.
- Senin, 25 November 2024: Pukul 08.00 hingga 21.00 WITA.
- Selasa, 26 November 2024: Pukul 08.00 hingga 21.00 WITA.
Baca juga : Pilkada Manggarai Memanas! Hanya Paslon 01 yang Hadir Lengkap di Misa Perutusan
Spekulasi di Media Sosial
Langkah ini langsung menuai berbagai komentar di media sosial. Salah satu akun Facebook, @Milan Milan, menulis, “Ada apa gerangan???? Kok di penghujung mendadak buka pelayanan apa lagi langsung cetak…. Tanggal 27 juga masih dibuka sampai jam 12??”
Komentar tersebut memicu diskusi hangat di kolom komentar, termasuk tanggapan dari akun @Aldiano yang menulis dalam bahasa Manggarai, “Kawe suara pasti stu e,” yang artinya “Itu pasti cari pendukung.”
Penjelasan Resmi dan Dukungan Kemendagri
Menanggapi spekulasi tersebut, Kepala Dukcapil Manggarai menegaskan bahwa pembukaan layanan adalah bagian dari instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendukung kelancaran Pilkada Serentak 2024. Surat Kemendagri dengan nomor 400.8/15861/Dukcapil tertanggal 22 November 2024 menginstruksikan seluruh Dukcapil kabupaten/kota di Indonesia untuk tetap membuka layanan meskipun hari libur, termasuk pada hari pemilihan.
“Layanan ini untuk memastikan semua warga memiliki dokumen kependudukan yang lengkap agar bisa menggunakan hak pilihnya,” jelas Kepala Dukcapil.
Surat Kemendagri juga menegaskan agar hasil pelayanan dilaporkan setiap hari, termasuk kendala yang dihadapi, kepada pemerintah provinsi dan pusat.
Imbauan kepada Masyarakat
Dukcapil Manggarai mengajak masyarakat yang belum memiliki e-KTP atau dokumen lainnya untuk segera memanfaatkan layanan ini. Dengan adanya jadwal khusus ini, diharapkan tidak ada lagi kendala administrasi bagi warga yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada.
Terlepas dari spekulasi yang beredar, langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memastikan kelancaran Pilkada serta mendukung hak demokrasi masyarakat.