Harvey : Korupsi 300 Triliun, Bersama Istri Terdaftar di Penerima Bantuan Iuran BPJS!

Wejangasi.com – Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, tersangka korupsi tambang timah senilai Rp 300 triliun, kembali menjadi sorotan. Kali ini, masyarakat dibuat terkejut dengan temuan bahwa Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Berdasarkan penelusuran, keduanya tercatat dalam segmen PBI Kelas 3, meskipun kehidupan mereka dikenal penuh kemewahan. Hal ini memicu kemarahan publik yang menilai bahwa status tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Seorang netizen di X, @PPendil14351, mengungkapkan kekecewaannya:
“Ternyata lebih kaya saya. Saya tukang sapu dan bersih-bersih sekolah Alhamdulillah bayar tiap bulan potong gaji… Mudah-mudahan barokah untuk saya dan keluarga meski digaji sering telat.”
‘Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah,’ komentar @irwndfrry di akun X (Twitter)

BPJS Kesehatan Angkat Bicara
Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa segmen PBI Pemda DKI Jakarta tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, tetapi untuk seluruh penduduk yang belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memilih Kelas 3.
“Penetapan peserta dalam segmen ini sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujar Rizzky, seperti yang tercantum dalam pernyataan resmi.
Namun, masyarakat menilai bahwa mekanisme ini perlu diperbaiki. Pasalnya, UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengamanatkan keadilan dalam akses jaminan sosial.