Berita

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Keluar dengan Senyum

Foto Jessca Kumala melambai ke Wartawan (foto by : @ semangattse)

wejangasi.com – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat. Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pagi ini dengan senyum di wajahnya.

Jessica terlihat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta Timur sekitar pukul 09.38 WIB. Mengenakan kemeja biru dongker, Jessica tersenyum dan melambaikan tangan saat keluar dari lapas. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan dan Hidayat Bostam.

Baca juga : Ditemukan 150 gram Sperma : Pemerkosaan dan Pembunuhan Dokter Wanita di India

Proses Administrasi Lanjutan

Setelah meninggalkan Lapas Pondok Bambu, Jessica langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk menyelesaikan proses administrasi lebih lanjut. “Jessica dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk tanda tangan. Dari sana, kita akan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur di Cipinang Muara, Jatinegara. Untuk proses serah terima kepada keluarganya dan pengacaranya,” kata kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam.

Serah terima Jessica kepada keluarga dan kuasa hukumnya akan dilakukan di Bapas, menandai berakhirnya masa pidana yang dijalani Jessica.

Remisi dan Pembebasan Bersyarat

Jessica Wongso mendapat pembebasan bersyarat setelah memperoleh total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. “Selama menjalani pidana, Jessica telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. Dengan total remisi tersebut, Jessica berhak mendapatkan pembebasan bersyarat,” ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga : Gelapkan 15 Tas Mewah, Polisi Tangkap Angela Lee

Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016 dan divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Melalui putusan kasasi pada 21 Juni 2017. Pembebasan bersyarat Jessica Wongso diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Kasus Jessica Wongso yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dengan sianida dalam es kopi pada tahun 2016. Lalu sempat menjadi perhatian besar publik dan media. Kini, dengan pembebasan bersyarat ini, Jessica akhirnya bisa kembali ke masyarakat setelah menjalani hampir delapan tahun masa pidana.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy link
WhatsApp