Sah! Thailand Legalkan Nikah Sesama Jenis
Wejangasi.com – Pada selasa (18/06/2024) secara resmi Parlemen Thailand menyetujui rancangan undang-undang kesetaraan pernikahan. Dengan persetujuan tersebut, Thailand akan menjadi sala satu negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Dilansir AFP, Selasa (18/6/2024), Majelis Tinggi Senat memberikan persetujuan akhir dengan 130 suara setuju. Berbanding empat menolak dan 18 abstain terhadap perubahan UU perkawinan yang memungkinkan pasangan sesama jenis untuk menikah.
RUU ini memberikan pasangan LGBTQ+ hak hukum dan pengakuan yang sama dengan pasangan heteroseksual. Termasuk hak terkait warisan, adopsi, dan pengambilan keputusan dalam pelayanan kesehatan.
RUU tersebut akan diserahkan kepada Raja Maha Vajiralongkorn untuk mendapatkan persetujuan kerajaan. Namun proses ini dianggap hanya formalitas. Undang-undang tersebut kemudian akan mulai berlaku 120 hari setelah diumumkan dalam lembaran negara.
Dengan demikian, Thailand akan menjadi negara ketiga di Asia yang mengizinkan kesetaraan pernikahan. Setelah Taiwan melegalkan pernikahan sesama jenis pada 2019 dan Nepal pada 2023.